Selasa, 27 Januari 2015

KORUPSI YANG TIDAK PERNAH HABIS

KORUPSI YANG SUDAH MENGHANCURKAN SEBUAH BANGSA

assmulaikum wr.wb

Di bagian ini saya akan membahas tentang korupsi yang sudah menghacurkan bangsa indonesia dan merugikan keuangan negara yang sangat banyak. ICW (indonesian corruption watch) mengatakan bahwa korupsi yang ada di indonesia sudah peringkat yang paling atas dan di katakan  sudah darurat , terjadinya korupsi ini di sebabkan oleh permainan pejabat pemerintahan dengan pelaku usaha masalah perizinan atau masalah tender nah disitulah pejabat pemerintahan itu bermain makanya korupsi itu terjadi dan negara itu dirugikan. dan itu juga banyaknya pejabat pemerintahanan itu bermain 

Senin, 26 Januari 2015

PERKEMBANGAN HUKUM DI MASA SEKARANG

MENGENAL HUKUM LEBIH DINI

            Kenapa saya memlih judul ini kerena tujuan saya adalah ingin mengenal hukum ini ke masyarakat supaya masyarakat tidak dipermainkan, dan di bohongi oleh penegak hukum kerena saya pernah mengalami nya sperti ni 6 tahun yang lalu dan dipermainkan oleh para penegak hukum.

Mengenal hukum lebih dini dalam benak kita apa sih hukum itu dan apa sih tujuanya hukum itu supaya tidak lagi masyarakat di bohongi .sekarang saya akan menjelaskan pertama apa itu hukum.

1. Pengertian Norma dan HUkum
     
    Norma adalah petunjuk hidup yang merupakan pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku yang pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat.[1] Pada dasarnya norma merupakan perwujudan secara kongkrit dari nilai-nilai[2] yang terdapat dalam masyarakat.Nilai-nilai tersebut pada awalnya bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Disamping itu nilai juga berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu melalui pertimbangan internal (batiniah) manusia. Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.[3]Dalam pendapat lain norma atau kaidah (bahasa arab) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya.[4]Sedangkan dalam bukunya “Perihal Kaidah Hukum” Soerjono dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau dari bentuk hakekatnya, maka kaedah merupakan perumusan suatu pandangan (“ooerdeel”)  mengenai perikelakuan atau sikap tindak.[5] Hingga saat ini, pengertian kaidah maupun norma digunakan  secara bersamaan oleh para sarjana Indonesia.

       Hukum yang berlaku di dalam masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten atau taat asas mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi serta berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum yang baik ataupun ideal merupakan aktualisasi nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat guna mengatur kehidupan dalam mengupayakan tujuan hidup bermasyarakat itu (Soejadi, 1998:17). Istilah “hukum” hingga kini masih merupakan bahan perdebatan di kalangan para ahli hukum. Walaupun belum ditemukan definisi yang memuaskan semua pihak, namun sebagai bahan acuan perlu diberikan rumusan atau definisi tentang “hukum” tersebut (Sudikno Mertokusumo, 1985: 37): “Hukum adalah rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi”. Selanjutnya Sudikno Mertokusumo mengemukakan, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Hukum bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, kepada siapa saja tanpa kecuali. Hukum bersifat normatif karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

.      Hukum sebagai suatu kaidah (Norma Hukum)
Hukum merupakan kaidah yang memberikan berbagai macam petunjuk hidup yang menentukan sikap anggota masyarakat satu dengan anggota masyarakat yang lainnya. Kaidah ini merupakan hal yang wajib dan harus ditaati. Oleh sebab itu hukum sebagai suatu norma dilengkapi sebagai dengan unsur memaksa (dwangelement). Jadi hukum merupakan petunjuk hidup yang memiliki sifat memaksa.[8]Norma hukum ditujukan kepada sifat lahir manusia. Ia tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk.[9]
3.      Statika dan Dinamika Sistem Norma
Dalam kehidupan masyarakat, selalau terdapat berbagai macam norma yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi tatacara seseorang untuk berperilaku atau bertindak. Dalam bukunnya yang berjudul Genaral teori of law And State Hans Kelsen mengutarakan adanya dua yaitu sistem norma, yaitu sistem norma yang statik (nomostatik) dan sistem norrma dinamik (nomodinamik).
Sistem norma statik (Nomostatics) adalah sistem norma yang melihat pada isinnya, menurut sistem norma statik sendiri suatu norma umum dapat di tarik menjadi norma khusus dan norma khusus sendiri dapat di tarik dari suatu norma yang umum. Penarikan norma khusus dari suatu norma umum dapat di artikan bahwa, dari norma umum itu dirinci menjadi norma yang khusus dari segi isinnya.

Contoh :
-          Dari norma umum yang menyatakan ‘Hendaknya engkau menghormati orang tua’ dapat di tarik/dirinci menjadi norma-norma khusus seperti kewajiban membantu orang tua kalau ia dalam kesusaahan, atau kewajiban merawatnya kalau orang tua itu sedang sakit, dan sebagainya.
-          Dari suatu norma umum yang menyatakan ‘Hendaknya kammu menjalankan perintah agama’ dapat di tarik/dirinci mejadi norma-norma khusus seperi menjalankan sholat lima waktu, menjalankan puasa pada waktunya, membayar zakat, dan lain sebagainya.

Sedangkan Sistem norma yang dinamik (Nomodynamics) adalah sistem norma yang pada berlakunnya suatu norma dan cara ‘pembentukannnya atau penghapusannya’. Menurut Hans Kelsen norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu susunan hierarki, norma norma yang di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi , demikian seterusnya sampai akhirnya ‘regressus’ ini berhenti pada suatu norma yang tertinggi yang disebut dengan norma dasar (Grundnorm) yang tidak dapat di telusuri lagi siapa pembentuknya atau dari mana asalnya. Dan norma ini adalah norma yang tertinngi yang tidak bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi. Tetapi berlakunnya secara‘presuposed‘ yaitu di tetapkan lebih dahulu oleh mayarakat.
a.        Hukum  Sebagai  Sistem Norma yang Dinamik
Menurut Hans Kelsen hukum merupakan sistem norma yang dinamik(Nomodynamics) dikarenakan hukum itu di bentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuk dan menghapusnya, sehinga dalam hal ini hukum tidak dilihat dari segi isi dari norma tersebut, melainkan dilihat dari segi pembuatan dan berlakunnya.  
Hukum itu adalah sah (valid) jika di bentuk oleh lembaga-lembaga atau otoritas-otoritas yang berwenang serta bersumber dan berdasar pad norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior)dan hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu hierarkhi.

b.      Dinamika Norma Hukum Horizontal dan Vertikal
   Dalam dinamikannya norma hukum dibagi menjadi dua yaitu norma hukum vertikal dan horizontal.
   Dinamika norma hukum vertikal adalah dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah, dalam dinamika norma hukum vertikal ini suatu norma hukum itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma hukum yang di atasnya, sampai seterusnya sampai pada suatu norma hukum yang menjadi dasar dari semua norma hukum yang berada di bawahnya. Demikian juga dalam hal dinamika dari atas ke bawah, maka norma dasar itu selalu menjadi sumber dan menjadi dasar dari normaa hukum yang ada di bawahnya, norma hukum yang di bawahnya selalu menjadi sumber dan dasar dari norma hukum yang ada di bawahnya lagi, dan seterusnya ke bawah.
Dinamika norma hukum yang horizontal adalah dinamika yang bergeraknya tidak ke atas atau ke bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma hukum horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru, tetapi norma itu bergerak ke samping karena adanya suatu analogi yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnya yang dianggap serupa. Penarikan secara analogi dapat di beri contoh sebagai berikut:
Dalam kasus tentang ‘perkosaan’ seorang hakim telah mengadakan suatu penarikan secara analogi dari ketentuan tentang ‘perusakan barang’ sehingga terhadap suatu ‘perkosaaan’ selain dikenakan sanksi pidana dapat juga diberikan sanksi pembayaran ganti rugi. 
4.      Norma Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan
Menurut D.W.P Ruiter, dalam kepustakaan di Eropa Kontinental, yang dimaksud peraturan perundang-undangan atau wet in materielle zinmengandung tiga unsur, yaitu:
a.      Norma Hukum (Rechtsnorm)
b.      Berlaku keluar (Naar buiten Werken);
c.       Bersifat umum dalam arti luas (Algemeenheid in ruime zin)
Ketiga unsur norma tersebut dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
a.       Norma Hukum
Sifat norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa:
1.      Perintah (gebod)
2.      Larangan (Verbod);
3.      Pengizinan (Toestemming);dan
4.      Pembebasan (Virjkstelling)

b.      Norma Berlaku keluar
Riuter berpendapat bahwa, di dalam peraturan perungang-undangan terdapat tradisi yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma hanya ditujukan kepada rakyat baik dalam hubungan antar sesamanya, maupun antara rakyat dan pemerintah. Norma yang mengatur hubungan antar bagian-bagian organisasai pemerintahan dianggap bukan norma yang sebenarnya, dan hanya dianggap norma organisasi. Oleh karena itu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut ‘berlaku keluar’.
c.       Norma bersifat umum dalam arti luas
Dalam hal ini terdapat perbedaan antara norma yang umum(algemeen) dan yang individual (individuel), hal ini dilihat dariaddresat (alamat) yang dituju, yaitu ditujukan kepada ‘setiap orang’ atau kepada ‘orang tertentu’, serta antara norma yang abstrak(abstract) dan yang kongkrit (concreet) jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.

5.      Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana di atas juga terdapat Peraturan Perundang-undangan lain meliputi: peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[10]